Monday, March 2, 2020

Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer, Pengertian, Besaran dan Persyaratan

Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer, Pengertian, Besaran dan Persyaratan | Guru honorer adalah bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan di Indonesia. Tapi keberadaannya sepeti tidak begitu kentara di tengah-tengah hingat bingar kesejahteraan guru PNS yang terus meningkat. Padahal guru honorer juga sama-sama guru dan sama-sama mengajar dengan porsi yang sama dengan guru PNS.

Tingkat kesejahteraan guru honorer saat ini sangat jauh dari apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh  penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.

Subsidi Tunjangan Fungsional Untuk Kesejahteraan Guru Honorer

Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer, Pengertian, Besaran dan Persyaratan

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer, maka kemdikbud membuat sebuah kebijakan mengucurkan dana dalam bentuk subsidi tunjangan fungsional. Mungkin diantara para guru honorer, bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan subsidi tunjangan fungsional.

Pengertian Subsidi Tunjangan Fungsional

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berapa besaran subsidi tunjangan fungsional guru honorer

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Subsidi sejumlah tersebut diambil dari dana APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015.

Syarat Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nah demikian informasi tentang  Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer, Pengertian, Besaran dan Persyaratannya, semoga bisa menjadi jalan terang bagi para guru honorer yang saat ini belum mendapatkan tunjangan fungsional dari APBD atau sudah. Untuk lebih jelasnya silakan baca petunjuk teknis pemberian subsidi tunjangn fungsional guru bupak PNS.